Jumat, 09 Maret 2012

STRUKTUR KELEMBAGAAN UPK SUDAH BASI !!!


Banyak keluhan dari kawan-kawan UPK perihal beban kerja mereka yang semakin berat. Belum lagi jika mulai bicara soal masa depan UPK secara kelembagaan. Dampak yang muncul semakin nyata. Kinerja UPK menurun. Tunggakan perguliran semakin banyak. Peluang terjadinya penyalahgunaan dana semakin besar. Hal ini nampak pada sebagian besar UPK, terutama yang berumur 3 tahun keatas. Sehingga pada beberapa tahun terakhir, menjelang phase out, muncul pertanyaan besar dari banyak pelaku PNPM Mandiri Perdesaan; Quo Vadis UPK? Mau dibawa kemana UPK?

Berangkat dari pertanyaan diatas dan tanpa bermaksud menyalahkan pihak manapun, saya mencoba melihat dari sisi manajerial UPK dengan merunut kebelakang sejarah perkembangan UPK.

UPK lahir seiring dengan lahirnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada tahun 1998. Saat itu ada tiga kecamatan di tiga kabupaten (termasuk Sukoharjo) yang menjadi pilot project-nya.UPK saat itu merupakan kepanjangan dari Unit Pengelola Keuangan. Desain awalnya adalah sebagai lembaga penyalur dana program. Dana yang disalurkan adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat, salah satunya untuk Simpan Pinjam Kelompok, baik UEP maupun SPP.

Seiring dengan berjalannya waktu, berbeda dengan program lain sebelumnya, dana Simpan Pinjam ini ternyata bisa kembali dan terus bergulir. Perkembangan ini kemungkinan besar tidak diprediksi sebelumnya oleh perancang program. Sehingga tidak heran bila kemudian muncul lembaga - lembaga untuk menunjang kebutuhan UPK. BP (Badan Pengawas) UPK baru muncul sebagai jawaban perlunya pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja UPK. BKAD muncul sebagai jawaban perlunya payung hukum terhadap pelaksanaan kegiatan ke-UPK-an. Tim Verifikasi Perguliran muncul sebagai jawaban perlunya lembaga independen (diluar UPK) untuk melakukan verifikasi pengajuan perguliran. Hal ini meyakinkan saya akan satu hal; kelembagaan UPK tidak by design.

Kini UPK menjadi Unit Pengelola Kegiatan. Dengan demikian UPK mampu lebih bergerak bebas dalam kegiatan perguliran dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat ini telah diupayakan menjadi roh UPK sejak awal PPK tahun 1998. Meskipun kini oleh rezim SBY dirubah menjadi PNPM Mandiri Perdesaan, dibawah payung besar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. (Penting untuk saya sampaikan disini agar tidak muncul lagi bias - bias politik dalam pelaksanaan program ini). Banyak kegiatan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh UPK secara mandiri (diluar keprograman) melalui dana operasional UPK maupun surplus setiap akhir tahunnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh UPK semakin berkembang. Cakupan program semakin meluas. Rentang daya jangkau (aksesibilitas) pelayanan terhadap kelompok binaan semakin besar. Namun struktur organisasi/ kepengurusan UPK masih ajeg. Meskipun kini muncul lembaga pendukung UPK, mulai dari BKAD, BP UPK hingga Tim Verifikasi Perguliran dan Tim Penyehatan Pinjaman. Kepengurusan organisasi UPK itu sendiri masih sama dengan saat lahirnya UPK pada tahun 1998 (ketua, sekretaris dan bendahara). Padahal struktur organisasi ini muncul karena kebutuhan UPK sebagai penyalur dana, sebagai persayaratan bahwa perlu ada penanggungjawab/ wakil lembaga (ketua), perlu ada administrator (sekretaris) dan pengelola keuangan (bendahara). Penambahan pengurus (Staff UPK) juga belum menjawab tantangan yang dihadapi. Bahkan di beberapa UPK, staff UPK menjadi staff pemberdayaan. Menurut saya hal ini justru memisahkan (dan menjauhkan) roh pemberdayaan dari UPK. Ini yang saya sebut dengan paradoks UPK.

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) memang mengatur sistem kelembagaan UPK. Perubahan telah berkali - kali dilakukan terhadap PTO. Perubahan ini tentunya menjawab perkembangan di lapangan. Namun PTO lupa bahwa tujuan dari program ini salah satunya adalah melembagakan pengelolaan dana bergulir dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dan salah satu hal yang menjadi ciri dari pemberdayaan masyarakat adalah proses. Demikian pula dengan perkembangan kelembagaan UPK yang telah banyak mengalami proses pendewasaan lembaga. PTO seharusnya mampu menjawab ini. Sehingga pertanyaan besar diatas (Mau Dibawa Kemana UPK?) perlahan akan terjawab.

Kembali melihat sejarah perkembangan kelembagaan UPK diatas, sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dijadikan pedoman dalam pergerakan ke-UPK-an kedepan. Pertama adalah bahwa UPK lahir tidak by design. Sehingga jangan terlalu banyak berharap kepada perancang program akan masa depan kelembagaan UPK. Kedua, perkembangan regulasi (PTO) adaptif terhadap kondisi praktikal di lapangan. Artinya bahwa perancang regulasi akan melihat perkembangan kelembagaan UPK sebagai dasar penyusunan regulasi (PTO). Dan ketiga, terbukti bahwa UPK (dan lembaga pendukung lainnya) mampu menunjukkan bahwa tanpa desain yang jelas pun, UPK mampu berdiri gagah ditengah-tengah keterpurukan lembaga bentukan program lainnya.

UPK Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri lahir pada tahun 2008, seiring dengan masuknya PNPM Mandiri Perdesaan di Ngadirojo. Berjalan kurang lebih 3 tahun, UPK Ngadirojo merasakan hal yang sama. Cakupan kerja meluas, namun tidak diimbangi dengan pola manajemen kerja yang baik. Berdasarkan beberapa analisa diatas, muncul keberanian untuk melakukan terobosan baru. Diawali oleh diskusi non formal antar stakeholder, muncullah sebuah kesimpulan bahawa struktur kelembagaan UPK sudah basi. Kesimpulan ini kemudian menjadi dasar pijakan untuk melakukan perubahan struktur kelembagaan UPK di Ngadirojo.

Pada tanggal 1 Maret 2012, dilaksanakan rapat kerja UPK Ngadirojo. Diawali dari repotitioning UPK dengan cara mencari letak UPK diantara stakeholder-nya, baik aspek manfaat maupun aksesibilitas baik kemarin, kini atau nanti. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mencari jati diri UPK di tengah-tengah stakeholder-nya, dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan dan keprograman serta kondisi faktual di lapangan. Dari pembahasan tersebut muncul kesimpulan awal bahwa peran dan fungsi UPK adalah sebagai lembaga penyalur dana dan lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.

Selanjutnya berdasarkan peran dan fungsi UPK serta aspek manfaat maupun aksesibilitas terhadap stakeholder-nya, disusunlah SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) UPK yang baru. Intinya adalah  penyusunan pola/ sistem manajerial kelembagaan. Atau bahasa sederhananya adalah pembagian wilayah kerja. Secara partisipatif hal ini dilakukan dengan cara mendata cakupan kerja UPK selama 1 tahun kemarin dan program kerja UPK setahun kedepan. Dari data tersebut kemudian mampu dipetakan secara bersama, poin - poin kerja mana yang bisa dijadikan dalam satu wilayah. Hasil dari pengelompokan wilayah kerja tersebut kemudian dibagi menjadi empat bagian untuk kemudian dirumuskan dalam SOTK baru.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru membagi kepengurusan menjadi empat divisi. Divisi Perguliran, Divisi Program, Divisi Operasional Harian dan Divisi Peningkatan Sumber Daya Manusia. Masing - masing divisi memiliki wilayah kerja sesuai dengan penamaan divisinya. Divisi perguliran bertanggungjawab terhadap proses perguliran sesuai dengan SOP yang telah disepakati dalam MAD. Operasional Harian bertanggungjawab terhadap proses keluar masuknya uang dan surat menyurat, serta urusan ke-rumahtangga-an. Divisi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai cakupan wilayah kerja meliputi pelatihan kelompok masyarakat, penyaluran surplus, pendampingan kelompok dan jaringan kerja UPK dengan kelompok masyarakat sebagai target group-nya. Divisi Program mencakup urusan keprograman; antara lain pencairan dana program dan menunjang setiap tahapan dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang berlangsung secara reguler. Ketua UPK menjadi Manager, yang berfungsi sebagai controller. Rapat mingguan menjadi sarana evaluasi pelaksanaannya.

Struktur lama tetap dipertahankan untuk mengakomodasi kepentingan pencairan dana. Untuk menyelaraskan dengan SK Bupati dan syarat administratif lainnya. SOTK yang baru adalah upaya manajerial secara internal. Pembagian divisi diharapkan mampu memaksimalkan kinerja UPK. Hal ini dimungkinkan karena setiap divisi mampu fokus terhadap cakupan wilayah kerjanya masing-masing, tanpa harus melunturkan roh pemberdayaan masyarakat.

Poin yang penting disini adalah bahwa UPK (dan lembaga pendukung lainnya) mampu menunjukkan bahwa tanpa desain yang jelas pun, UPK mampu berdiri gagah ditengah-tengah keterpurukan lembaga bentukan program lainnya. Kemandirian UPK berawal dari UPK itu sendiri. Menunggu regulasi baru yang mengatur kejelasan kelembagaan UPK tanpa merubah paradigma UPK dan melakukan pergerakan sama saja dengan menunggu godot. Sistem yang coba dibangun disini tentulah bukan sistem yang sempurna. Tetapi setidaknya sudah ada yang berani mencoba. Semoga bisa menjadi trigger. Sudah saatnya UPK bergerak mandiri, karena masa depan UPK ada ditangan UPK sendiri.


Catatan:
1. Kesejarahan UPK dan PNPM Mandiri Perdesaan didapatkan dari mantan faskab yang telah mengabdikan dirinya pada pemberdayaan masyarakat jauh sebelum ada PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan, meski tidak ada penghargaan dari beberapa pihak terhadap pengabdian beliau.
2. UPK Kecamatan Ngadirojo mampu merumuskan secara mandiri dan partisipatif lebih dikarenakan komitmen dan kapabilitas yang luar biasa dari pengurusnya. Terimakasih untuk Bayu, Fitri, Yulia, Jalu dan Wiji.







Rabu, 15 Februari 2012

PEMBERDAYAAN DAN PROSES PENYADARAN


Berawal dari facebook, saya memperoleh kenalan sesama praktisi pemberdaya. Ngeblog juga, di http://gilank18.wordpress.com, dan salah satu postingnya, dengan seijin yang bersangkutan, saya muat disini dengan judul yang sama. Semoga bermanfaat. 
________________________________________________________________________

PEMBERDAYAAN DAN PROSES PENYADARAN

Kasus fraud yang menghentak program pemberdayaan di rasa menjadi sebuah tamparan keras. Sebuah harian nasional memberitakan bahwa total dana yang di selewengkan mencapai angka sebesar 220 Milyar Rupiah yang terakumulasi dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011. Sebuah angka fantastis untuk ukuran sebuah program pemberdayaan yang di gadang-gadang sebagai program pemberdayaan terbaik dan tersukses di negeri ini. Itu angka dari data yang tercatat, yang di laporkan dan di temukan. Untuk kasus-kasus yang belum di ketahui atau di laporkan masih mungkin angkanya menjadi lebih besar.
Kasus tentang penilapan uang program oleh konsultan, birokrat, pelaku pelaksana dari tingkat desa sampai tingkat atas, uang siluman untuk meloloskan kegiatan proyek, pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab masih mendominasi dan mewarnai perjalanan program. Dan ini hampir secara merata terjadi di setiap lini. Meskipun tidak bisa di bandingkan dengan kasus korupsi raksasa di negeri ini, namun setidaknya ini sudah harus menjadi catatan merah sekaligus warning bagi kita untuk menyelamatkan uang rakyat yang telah diamanatkan untuk pembangunan.
Program pemberdayaan hadir di tengah stigma negative masyarakat akan pembangunannya. Berpuluh tahun masyarakat tidak pernah di ikutkan serta di libatkan dalam proses pembangunan desanya, sehingga lambat laun menggumpal kesadaran bahwa yang memiliki uang adalah Pak Kades, Camat, Bupati hingga Presiden. Rakyat merasa tidak punya hak apa-apa untuk ikut berpartisipasi. Karena toh berpartisipasi saja juga belum tentu ada hasilnya yang nyata, yang dapat di rasakan langsung oleh mereka. Seringkalinya yang mereka dapatkan adalah semacam hadiah, gula-gula permen asam manis pembangunan, yang kadangkala kurang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Dan hasilnya masih terdapat kegiatan proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat digunakan secara optimal.
Rakyat juga masih terkesan menganggap segala program yang hadir di desa mereka adalah bantuan pemerintah. Proyek. Bukan atas dasar kesadaran bahwa itu hak mereka sebagai warga negara untuk juga ikut menikmati pembangunan yang adil dan merata. Yang dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan bersama. Imunitas cultural ini sungguh sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Dengan kosmologi pemikiran seperti itu, maka mayoritas masyarakat menjadi apatis dan cuek terhadap pembangunan. Mereka kadangkala tidak mau perduli, ac dengan segala proses pembangunan di desanya. Karena menurut mereka memang membangun itu tugasnya pemerintah.
Dengan adanya program pemberdayaan, masyarakat yang selama ini menjadi objek pembangunan, di beri peluang untuk beralih haluan menjadi subjek pembangunan itu sendiri. Dengan diberikannya kewenangan dan otonomi serta di dukung oleh demokrasi dalam musyawarah mufakat.
Masyarakat menyambut gegap gempita dengan tepuk tangan bersorak-sorai, ketika mendapatkan alokasi dana. Mereka tentunya bergembira karena ingin ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan desanya. Namun disamping niat baik itu ternyata kadangkala (meskipun tidak semuanya) juga masih disisipi motivasi mendapatkan proyek yang outputnya adalah mengorbankan asas manfaat dari kegiatan tersebut.
Seringkali terdengar celotehan, “Ah ini kan uang negara, tidak ada yang di rugikan”. Toh yang menikmati juga masyarakat kita sendiri.” Kata mereka. Dan masyarakat tidak sepenuhnya di persalahkan memiliki naluri seperti itu. Mereka setiap hari selama berpuluh-puluh tahun di ajari oleh sistem yang membuat mereka mau tidak mau berfikir dan bertindak seperti itu.
Maka ketika kran otonomi daerah di buka, ketika regulasi berubah dari sistem perencanaan top down menjadi sistem bottom up, ketika segala aspek perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah mufakat, ketika pelaksanaan kegiatan tidak lagi di dominasi oleh kalangan birokrasi tertentu, ketika masyarakat menjadi garda depan penggiat pembangunannya sendiri terjadilah benturan-benturan di berbagai tingkat horisontal maupun vertikal. Kepentingan politis bertarung dengan kepentingan teknokratis. Kepentingan teknokratis bergulat dengan perencanaan partisipatif. Ini menyalahkan itu, utara menyalahkan selatan. Sampai wajah pemberdayaan kabur hilang terselip di antara pertarungan.
Proyek pemberdayaan yang secara teknis di mandatkan untuk di kelola masyarakat menjadi bahan bancakan di kalangan pelaku masyarakat sendiri. Kasus penyimpangan dari kades yang meminta jatah dana dari proyek, kisah tentang Tim Pelaksana yang menggelapkan dan memanipulasi material proyek, cerita tentang koordinator ekonomi desa yang memakai uang angsuran simpan pinjam kelompok untuk dirinya sendiri, Unit Pengelola Kegiatan yang , Fasilitator yang membawa kabur uang BLM, dan masih banyak lagi kejadian-kejadiannya yang memperlihatkan bahwa proses pelemahan pemberdayaan itu terkadang muncul dari dalam pelaku itu sendiri.
Oknum pelaku pemberdayaan itu sendiri yang semakin pandai, mampu memanfaatkan celah kelemahan dengan mencari pembenaran sendiri dengan mengatasnamakan pemberdayaan dan demokrasi. Saya meng-igah-iguhkan (baca mensiasati) dana itu tidak masalah, yang penting tidak sendirian karena di ketahui dan di setujui oleh yang lain. Meskipun dalam melegitimasi keputusan itu  menumpang di atas nama demokrasi dan forum rapat. Maka itu sah dan tidak di ganggu gugat.
Maka rakyat yang kepentingannya mestinya di wakili oleh bagian dari mereka sendiri, yang telah mereka pilih melalui forum demokrasi, yang mereka harapkan dapat menjadi ujung tombak kemandirian desa mereka, ternyata juga tidak ubahnya berperilaku seperti oknum pembangunan yang terlebih dulu ada. Yang mengkhianati amanat mereka.
Meskipun data menunjukkan bahwa hanya terdapat 0,2 % kasus penyimpangan dari total dana alokasi seluruh Indonesia, namun benih-benih penyelewangan sudah terlihat dari berbagai titik. Dan sudah harus kita respons dengan langkah-langkah yang strategis tanpa melemahkan proses pemberdayaan itu sendiri.
Kita sendiri telah menyetujui bahwa inti dari ruh pemberdayaan adalah tentang proses penyadaran masyarakat. Penyadaran tentang esensi hak atas pembangunan, hak social ekonomi budaya yang di mandatkan  dan tercantum dalam UUD alinea ke-4. Kasus-kasus penyimpangan yang terjadi tidak harus menggagalkan hasil yang telah di capai dari program pemberdayaan. Kasus ini, hanya menjadi bagian kecil dari langkah kita bersama untuk membenahi diri, sistem manajemen dan regulasi untuk dapat menjaga niat baik dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
Purbalingga, 29 Januari 2012
N. Gilang Prayoga
Praktisi Pemberdayaan

AMING DAN BUNG KARNO






Beberapa hari ini saya merasa pekerjaan seakan tak kunjung habis. Selesai ini, datang yang itu, selesai itu datang yang inu. Bertubi -tubi. Mulai lelah jiwa dan raga. Dalam perjalanan dan pekerjaan memang sering kali kebosanan menjadikan kita semakin terpuruk tanpa kreatifitas. Menurut saya, kreatifitas berhubungan erat dengan daya imajinasi. Dan bila daya imajinasi mati, matilah kita sebagai manusia (cogito ergo sum). Ada saat dimana saya merasa lelah dan buntu dengan pekerjaan. Hilang semangat tak ada gairah kerja dan malas untuk bertindak.

Namun semuanya berhenti di hari ini. Hari ini saya tercerahkan melalui sebuah rentetan peristiwa sederhana.

Hari ini, seusai rakor kabupaten yang berdurasi sangat panjang kali lebar sama dengan luas, saat berhenti dilampu merah, saya melihat seorang ibu tua bersepeda membawa tumpukan kardus bekas, berkeringat mengayuh sepedanya menerobos lampu merah.
--- sampai disini masih biasa


Kemudian saat di SPBU, dari mobil sebelah saya terdengar dendang lagu Katon Bagaswaras (baca: Bagaskara) yang menyanyikan lagu KLA. Kurang lebih begini; "..Bekerja dengan cinta bagai Sang Pencipta membentuk citra insaninya..." Penggalan ini adalah kutipan dari puisi milik Kahlil Gibran. Dan Gibran adalah sumber kutipan utama semasa SMA dikala kasmaran.
--- sampai disini masih juga biasa

Saya kemudian melanjutkan perjalanan, sambil mengingat lanjutan lagu KLA tadi. Didepan sebuah salon saya melihat banci krosjender. 2 orang. Dandanannya mengingatkan saya pada Aming. Heboh. Rumbai - rumbai warna-warni. Di kabupaten kecil begini kok ada yang begitu heboh ya?
--- (meski heboh) masih saja biasa


Nah, sambil menunggu istri pulang kerja saya mampir ke warnet, googling kutipan Bung Karno dan tiba - tiba mendapatkan ini :
Yang mau hidup harus makan, yang dimakan hasil kerja, jika tidak bekerja tidak makan, jika tidak makan pasti mati. Inilah undang-undangnya dunia, inilah undang-undangnya hidup, mau tidak mau semua makhluk harus menerima undang2 ini. Terimalah undang2 itu dengan jiwa yang besar dan merdeka, jiwa yang tidak menengadah melainkan kepada Tuhan.

(Coba baca sekali lagi, dengan gaya Bung Karno seperti foto diatas dan suara yang agak diberat - beratkan serta aksen jadul yang khas namun penuh wibawa.)

Dan sampai disini saya merasa perjalanan siang ini luar biasa. Mengapa? Gusti ora sare. Tuhan tidak tidur. Karena tidak tidur, maka Tuhan mendengar, bahkan Maha mendengar. Bahkan bagi orang yang jarang menengadah kepadaNYA sekalipun (seperti saya.. he..he..) Dikala saya lelah dan bosan karena bekerja, saya diingatkan melalui banyak hal. Ibu tua yang mengayuh sepeda, lagu KLA yang ngutip syair Gibran dan kutipan Founding Father kita. Hebat kan?




Lalu apa hubungannya dengan Aming???

Begini ceritanya. Tahun 2007. Saat itu saya nonton Soundrenaline di areal GWK Bali bersama pacar saya yang terakhir (dan kini menjadi istri serta calon ibu dari anak saya). Band yang tampil banyak, ada PAS, GIGI, SID dan banyak lagi. MCnya banyak juga, tapi yang saya ingat Tora dan Aming. Waktu itu, di sela-sela pergantian Band penampil, Aming teriak ke crowd (baca: penonton) : " MAU DUIIT? ADA YANG MAU DUIT??" Penonton yang rata-rata adalah mahasiswa dan kaum muda nan belum sukses menjawab lantang: "MAAUUU...". Dan Aming enteng menjawab balik, " KERRJAAAA!!!!"

_______________________________________________________________________