Sabtu, 28 Januari 2012

KERJA PRAKSIS PERWUJUDAN HAK RAKYAT ATAS PEMBANGUNAN MELALUI PNPM MANDIRI PERDESAAN*


Pembangunan dalam berbagai segi dan dimensinya merupakan upaya sistemik bagi pelaksanaan mandat pemerintah yang bermuara kearah cita-cita terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya pewujudan ini tidak dan bukan merupakan tanggung jawab tunggal pemerintah semata, juga rakyat sebagai subyek pembentuk dan pemegang kedaulatan hidup bernegara. Kesanggupan dan kesediaan seluruh rakyat mewujudkan kedaulatan hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat di lingkungan terkecilnya sekalipun dan dalam peri kehidupan sehari-hari merupakan penentu, apakah pembangunan dapat berjalan dan mampu mencapai tujuannya. 

         Pengalaman panjang sentralisme politik pembangunan di masa lalu, budaya paternalistik yang mendarah-daging, perasukan nilai budaya dan sikap-perilaku pragmatis-materialistik, serta oportunisme terhadap berbagai bentuk paket bantuan  dan target-target keproyekan banyak dianggap sebagai penanam apatisme masyarakat dalam menyikapi proses penyelenggaraan pembangunan, serta penanaman sikap pragmatisme dan sektoralisme kerja pelaksanaan pembangunan di berbagai lini. 

PNPM Mandiri Perdesaan dengan konsep kebijakan dan pelaksanaan program yang bertujuan “meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam mengambil keputusan dan pengelolaan pembangunan” dengan dituntun visi strategis “terciptanya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan, merupakan salah satu  upaya penyelenggaraan mandat pemerintah.

Melalui berbagai bentuk intervensi materiil dan non-materiil dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan program, PNPM-MP secara esensi memfasilitasi bagi terbukanya ruang kedaulatan dan aksesibilitas rakyat miskin dan perempuan perdesaan. Perspektif keberpihakan kepada rakyat miskin secara aplikatif ditempuh melalui berbagai bentuk tindakan (fasilitasi) afirmatif pro rakyat miskin, dan perspektif kesetaraan dan  keadilan gender diimplementasikan dalam berbagai bentuk tindakan (fasilitasi) afirmatif gender (pro perempuan). Aksi afirmativ ini memposisikan bahwa dalam ketertinggalan dan keterkungkungan struktural dan kultural, rakyat miskin dan perempuan memerlukan tindakan fasilitatif yang lebih membuka ruang dan melonggarkan dari jerat struktural dan kultural yang dihadapi dan meminggirkan.
     
Era otonomi daerah justru membuka peluang bagi percepatan dan penyelarasan program – program penanggulangan kemiskinan. Kini saatnya Pemerintah Daerah (Bupati dan DPRD) merespon ini semua. Penyelarasan dan sinergisitas dalam kebijakan pembangunan daerah terhadap kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan mampu mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan. Semua ini harus dimaknai sebagai langkah politis demi terciptanya kebijakan pro rakyat dan langkah bersama dalam mewujudkan hak rakyat atas pembangunan. Semoga.

*tulisan ini disarikan dari beberapa sumber dan dimuat dalam buku profil PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, dan dibagikan kepada SKPD serta DPRD yang hadir dalam MAD Pertanggungjawaban UPK, untuk kepentingan agitatif dan propaganda penegakan hak rakyat atas pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk saran bahkan cacian...