Pembangunan dalam berbagai segi dan dimensinya merupakan upaya sistemik
bagi
pelaksanaan mandat
pemerintah
yang
bermuara
kearah cita-cita
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya pewujudan ini
tidak dan bukan merupakan tanggung jawab tunggal pemerintah semata, juga rakyat sebagai subyek pembentuk dan pemegang kedaulatan hidup bernegara.
Kesanggupan dan
kesediaan seluruh rakyat mewujudkan
kedaulatan hidup
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat di lingkungan terkecilnya sekalipun dan
dalam peri kehidupan sehari-hari merupakan
penentu,
apakah pembangunan dapat berjalan dan mampu mencapai tujuannya.
Pengalaman
panjang sentralisme
politik pembangunan di masa lalu, budaya
paternalistik yang mendarah-daging, perasukan nilai budaya dan sikap-perilaku
pragmatis-materialistik,
serta oportunisme
terhadap berbagai bentuk paket bantuan
dan target-target keproyekan
banyak
dianggap sebagai
penanam
apatisme masyarakat dalam menyikapi proses penyelenggaraan pembangunan, serta
penanaman
sikap pragmatisme
dan sektoralisme
kerja
pelaksanaan pembangunan di
berbagai
lini.
PNPM Mandiri Perdesaan dengan konsep kebijakan
dan pelaksanaan program yang bertujuan “meningkatkan
kesejahteraan
dan kesempatan kerja masyarakat
miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam mengambil keputusan dan pengelolaan
pembangunan” dengan dituntun
visi strategis
“terciptanya
kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin
perdesaan,” merupakan salah
satu upaya penyelenggaraan
mandat pemerintah.
Melalui
berbagai
bentuk intervensi materiil dan
non-materiil dalam
penyelenggaraan dan
pelaksanaan program, PNPM-MP secara
esensi memfasilitasi
bagi
terbukanya ruang kedaulatan dan aksesibilitas rakyat miskin dan perempuan perdesaan. Perspektif keberpihakan kepada
rakyat miskin secara aplikatif ditempuh melalui berbagai
bentuk tindakan (fasilitasi) afirmatif pro rakyat miskin, dan perspektif kesetaraan dan
keadilan gender
diimplementasikan
dalam berbagai
bentuk tindakan (fasilitasi)
afirmatif
gender (pro
perempuan).
Aksi
afirmativ ini
memposisikan
bahwa dalam ketertinggalan dan keterkungkungan struktural dan kultural, rakyat
miskin dan
perempuan memerlukan
tindakan
fasilitatif
yang
lebih
membuka ruang dan melonggarkan dari jerat struktural
dan
kultural yang dihadapi dan meminggirkan.
Era otonomi daerah justru
membuka peluang bagi percepatan dan penyelarasan program – program
penanggulangan kemiskinan. Kini saatnya Pemerintah Daerah (Bupati dan DPRD)
merespon ini semua. Penyelarasan dan sinergisitas dalam kebijakan pembangunan
daerah terhadap kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan mampu mendorong
percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan. Semua ini
harus dimaknai sebagai langkah politis demi terciptanya kebijakan pro rakyat dan
langkah bersama dalam mewujudkan hak rakyat atas pembangunan. Semoga.
*tulisan ini disarikan dari beberapa sumber dan dimuat dalam buku profil PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, dan dibagikan kepada SKPD serta DPRD yang hadir dalam MAD Pertanggungjawaban UPK, untuk kepentingan agitatif dan propaganda penegakan hak rakyat atas pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk saran bahkan cacian...