Rabu, 15 Februari 2012

PEMBERDAYAAN DAN PROSES PENYADARAN


Berawal dari facebook, saya memperoleh kenalan sesama praktisi pemberdaya. Ngeblog juga, di http://gilank18.wordpress.com, dan salah satu postingnya, dengan seijin yang bersangkutan, saya muat disini dengan judul yang sama. Semoga bermanfaat. 
________________________________________________________________________

PEMBERDAYAAN DAN PROSES PENYADARAN

Kasus fraud yang menghentak program pemberdayaan di rasa menjadi sebuah tamparan keras. Sebuah harian nasional memberitakan bahwa total dana yang di selewengkan mencapai angka sebesar 220 Milyar Rupiah yang terakumulasi dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011. Sebuah angka fantastis untuk ukuran sebuah program pemberdayaan yang di gadang-gadang sebagai program pemberdayaan terbaik dan tersukses di negeri ini. Itu angka dari data yang tercatat, yang di laporkan dan di temukan. Untuk kasus-kasus yang belum di ketahui atau di laporkan masih mungkin angkanya menjadi lebih besar.
Kasus tentang penilapan uang program oleh konsultan, birokrat, pelaku pelaksana dari tingkat desa sampai tingkat atas, uang siluman untuk meloloskan kegiatan proyek, pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab masih mendominasi dan mewarnai perjalanan program. Dan ini hampir secara merata terjadi di setiap lini. Meskipun tidak bisa di bandingkan dengan kasus korupsi raksasa di negeri ini, namun setidaknya ini sudah harus menjadi catatan merah sekaligus warning bagi kita untuk menyelamatkan uang rakyat yang telah diamanatkan untuk pembangunan.
Program pemberdayaan hadir di tengah stigma negative masyarakat akan pembangunannya. Berpuluh tahun masyarakat tidak pernah di ikutkan serta di libatkan dalam proses pembangunan desanya, sehingga lambat laun menggumpal kesadaran bahwa yang memiliki uang adalah Pak Kades, Camat, Bupati hingga Presiden. Rakyat merasa tidak punya hak apa-apa untuk ikut berpartisipasi. Karena toh berpartisipasi saja juga belum tentu ada hasilnya yang nyata, yang dapat di rasakan langsung oleh mereka. Seringkalinya yang mereka dapatkan adalah semacam hadiah, gula-gula permen asam manis pembangunan, yang kadangkala kurang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Dan hasilnya masih terdapat kegiatan proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat digunakan secara optimal.
Rakyat juga masih terkesan menganggap segala program yang hadir di desa mereka adalah bantuan pemerintah. Proyek. Bukan atas dasar kesadaran bahwa itu hak mereka sebagai warga negara untuk juga ikut menikmati pembangunan yang adil dan merata. Yang dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan bersama. Imunitas cultural ini sungguh sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Dengan kosmologi pemikiran seperti itu, maka mayoritas masyarakat menjadi apatis dan cuek terhadap pembangunan. Mereka kadangkala tidak mau perduli, ac dengan segala proses pembangunan di desanya. Karena menurut mereka memang membangun itu tugasnya pemerintah.
Dengan adanya program pemberdayaan, masyarakat yang selama ini menjadi objek pembangunan, di beri peluang untuk beralih haluan menjadi subjek pembangunan itu sendiri. Dengan diberikannya kewenangan dan otonomi serta di dukung oleh demokrasi dalam musyawarah mufakat.
Masyarakat menyambut gegap gempita dengan tepuk tangan bersorak-sorai, ketika mendapatkan alokasi dana. Mereka tentunya bergembira karena ingin ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan desanya. Namun disamping niat baik itu ternyata kadangkala (meskipun tidak semuanya) juga masih disisipi motivasi mendapatkan proyek yang outputnya adalah mengorbankan asas manfaat dari kegiatan tersebut.
Seringkali terdengar celotehan, “Ah ini kan uang negara, tidak ada yang di rugikan”. Toh yang menikmati juga masyarakat kita sendiri.” Kata mereka. Dan masyarakat tidak sepenuhnya di persalahkan memiliki naluri seperti itu. Mereka setiap hari selama berpuluh-puluh tahun di ajari oleh sistem yang membuat mereka mau tidak mau berfikir dan bertindak seperti itu.
Maka ketika kran otonomi daerah di buka, ketika regulasi berubah dari sistem perencanaan top down menjadi sistem bottom up, ketika segala aspek perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah mufakat, ketika pelaksanaan kegiatan tidak lagi di dominasi oleh kalangan birokrasi tertentu, ketika masyarakat menjadi garda depan penggiat pembangunannya sendiri terjadilah benturan-benturan di berbagai tingkat horisontal maupun vertikal. Kepentingan politis bertarung dengan kepentingan teknokratis. Kepentingan teknokratis bergulat dengan perencanaan partisipatif. Ini menyalahkan itu, utara menyalahkan selatan. Sampai wajah pemberdayaan kabur hilang terselip di antara pertarungan.
Proyek pemberdayaan yang secara teknis di mandatkan untuk di kelola masyarakat menjadi bahan bancakan di kalangan pelaku masyarakat sendiri. Kasus penyimpangan dari kades yang meminta jatah dana dari proyek, kisah tentang Tim Pelaksana yang menggelapkan dan memanipulasi material proyek, cerita tentang koordinator ekonomi desa yang memakai uang angsuran simpan pinjam kelompok untuk dirinya sendiri, Unit Pengelola Kegiatan yang , Fasilitator yang membawa kabur uang BLM, dan masih banyak lagi kejadian-kejadiannya yang memperlihatkan bahwa proses pelemahan pemberdayaan itu terkadang muncul dari dalam pelaku itu sendiri.
Oknum pelaku pemberdayaan itu sendiri yang semakin pandai, mampu memanfaatkan celah kelemahan dengan mencari pembenaran sendiri dengan mengatasnamakan pemberdayaan dan demokrasi. Saya meng-igah-iguhkan (baca mensiasati) dana itu tidak masalah, yang penting tidak sendirian karena di ketahui dan di setujui oleh yang lain. Meskipun dalam melegitimasi keputusan itu  menumpang di atas nama demokrasi dan forum rapat. Maka itu sah dan tidak di ganggu gugat.
Maka rakyat yang kepentingannya mestinya di wakili oleh bagian dari mereka sendiri, yang telah mereka pilih melalui forum demokrasi, yang mereka harapkan dapat menjadi ujung tombak kemandirian desa mereka, ternyata juga tidak ubahnya berperilaku seperti oknum pembangunan yang terlebih dulu ada. Yang mengkhianati amanat mereka.
Meskipun data menunjukkan bahwa hanya terdapat 0,2 % kasus penyimpangan dari total dana alokasi seluruh Indonesia, namun benih-benih penyelewangan sudah terlihat dari berbagai titik. Dan sudah harus kita respons dengan langkah-langkah yang strategis tanpa melemahkan proses pemberdayaan itu sendiri.
Kita sendiri telah menyetujui bahwa inti dari ruh pemberdayaan adalah tentang proses penyadaran masyarakat. Penyadaran tentang esensi hak atas pembangunan, hak social ekonomi budaya yang di mandatkan  dan tercantum dalam UUD alinea ke-4. Kasus-kasus penyimpangan yang terjadi tidak harus menggagalkan hasil yang telah di capai dari program pemberdayaan. Kasus ini, hanya menjadi bagian kecil dari langkah kita bersama untuk membenahi diri, sistem manajemen dan regulasi untuk dapat menjaga niat baik dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
Purbalingga, 29 Januari 2012
N. Gilang Prayoga
Praktisi Pemberdayaan

1 komentar:

  1. Subhanalllah,sungguh menarik dan memang sangat nyata,alhasil sesuatu yg dikhawatirkan akan terjadi suatu proses pembenaran atas bibir-bibit penyelewengan yang dikembangkan dan disahkan secara masal berawal di markup barang2 yg dibeli dgn dalih utk menutupi upah tenaga kerja sehingga menjadi sesuatu yg legal dan disahkan secara forum,jika trs dibiarkan akan menghalalkan cara-cara yg tidak sehat ,menggali jumlah swadaya fiktif dengan memanifulasi keahdiran tenaga swadaya.Terus apalah arti pemberdayaan dengan pembelajaran penyelewengan terpimpin dan terorganisasi dalam wujud KSM<BKM,BLM

    BalasHapus

Untuk saran bahkan cacian...